Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung mendakwa tiga mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung merugikan negara Rp300 triliun di kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Tiga pejabat dinas itu, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).
Khusus Amir Syahbana yang juga mantan Plt. Kadis ESDM Babel telah didakwa memperkaya diri sebesar Rp325 juta.
"Memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998," ujar JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Ketiga pejabat Dinas ESDM Babel ini disebut lalai dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah.
Baca Juga
Adapun, terdakwa juga disebut tidak melaporkan penyimpangan itu kepada Kementerian ESDM. Padahal, telah mengetahui ada penyimpangan dalam tata niaga timah itu.
Akibatnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara dengan Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 dari BPKP tertanggal 28 Mei 2024 telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk sejak tahun 2015 sampai dengan 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14," pungkas JPU.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan di lokasi, hanya Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir langsung di pengadilan. Sementara, Rusbani mengikuti persidangan secara daring di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.