Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut lebih jauh dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Pada diskusi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan di Program JKN, Rabu (24/7/2024), Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyebut pihaknya memberikan dukungan penuh pada Tim PK-JKN dalam hal pencegahan dan penanganan fraud dana JKN yang menjadi temuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami dalam tim sudah melakukan penelaahan juga atas tiga kejadian di tiga rumah sakit, kami sependapat bahwa ada phantom billing [klaim fiktif]. Sehingga kami mendukung upaya menjaga dana jaminan masyarakat ini,” ujar Agustina di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa audit itu akan dilakukan secara masif dengan bantuan tim PK-JKN lainnya, seperti KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan.
Dia mengungkap audit itu akan mengarah kepada klaim-klaim JKN dalam jumlah besar yang diduga fiktif.
"Jadi auditnya akan lebih masif, enggak sampel-sampel kaya gini lagi. Artinya mungkin diambil klaim yang besar-besar, tetapi yang pasti dukungan dari BPKP lebih kuat," tuturnya.
Baca Juga
Sejauh ini, tim PK-JKN sudah menemukan sampel sebanyak tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatra Utara yang terindikasi kuat melakukan fraud berupa phantom billing selama 2022-2023.
Seluruhnya merupakan rumah sakit swasta. Oknum dokter hingga pihak pejabat setingkat direksi diduga terlibat.
Secara terperinci, satu rumah sakit di Jawa Tengah terindikasi melakukan fraud senilai Rp29,4 miliar dari 22.550 kasus. Satu rumah sakit di Sumatra Utara dengan dugaan fraud Rp4,2 miliar dari 1.620 kasus, serta satu rumah sakit lainnya Rp1,5 miliar dari 841 kasus.
Totalnya mencapai sekitar Rp35 miliar. Untuk tiga rumah sakit itu, tim PK-JKN sudah memaparkan temuan itu ke pimpinan KPK dan disepakati untuk ditindaklanjuti secara pidana.
Hal itu karena ditemukan indikasi kuat dugaan korupsi berupa kerugian keuangan negaranya.
"Selama ini kan kalau ketahuan baru [ditindak]. Kalau enggak ketahuan, tenang-tenang saja. Makanya kalau dibilang, ada kerugian negara? Ada. Tapi keuntungan buat dia [terduga oknum], kan?," lanjut Pahala.
Sejalan dengan proses penindakan temuan fraud itu, tim PK-JKN meminta agar fasilitas kesehatan lain yang diduga ikut terlibat fraud JKN agar mengembalikan uang negara itu.