Bisnis.com, JAKARTA — DPR mengungkapkan ada banyak sertifikat tanah tidak teridentifikasi dan tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akibat banyaknya praktik nominee di Provinsi Bali.
Anggota Komisi II DPR, Ongku P. Hasibuan mengemukakan bahwa praktik nominee itu sudah sering terjadi di Provinsi Bali sehingga ribuan sertifikat tanah melayang.
Dia menjelaskan pola yang digunakan para pelaku yaitu warga negara asing (WNA) membeli tanah di Provinsi Bali, tetapi menggunakan nama penduduk setempat.
"Jadi ada 3.000 sertifikat tanah yang belum didaftarkan ke BPN dan 50 di antaranya merupakan nominee dan tidak teridentifikasi serta tidak didaftarkan ke BPN," tuturnya di Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Dia menjelaskan jika praktik nominee itu tidak segera diatasi, maka bisa menjadi bom waktu suatu hari nanti.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyebut bahwa praktik nominee tersebut dilakukan untuk merekayasa atau memalsukan jual-beli agar tidak terendus pemerintah serta aparat penegak hukum.
Baca Juga
"Seluruh instrumen perjanjian yang telah dilakukan WNA ini memiliki tujuan yang sama yaitu memindahkan hak milik atas tanah dengan cara halus yang seakan-akan tidak melanggar ketentuan hukum," katanya
Maka dari itu, dia mengimbau penegak hukum dan pemerintah untuk lebih jeli untuk menyikapi perkara tersebut agar tidak jadi bom waktu di kemudian hari.
"Pasti masalah ini akan menjadi keributan suatu saat ini kalau tidak ditangani dengan baik," ujarnya.