Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Kasus Proyek KA Besitang-Langsa yang Singgung BPK Terima Commitment Fee Rp10,2 Miliar

Nama "BPK" disebut telah menerima commitment fee 1,5% atau Rp10,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa.
Anshary Madya Sukma,Oktaviano DB Hana
Selasa, 16 Juli 2024 | 13:35
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang baru mulai berproses di pengadilan kembali menjadi sorotan.

Pangkalnya, nama "BPK" disebut telah menerima biaya ikat janji atau commitment fee sebesar 1,5% atau Rp10,2 miliar. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tiga tersangka kasus jalur KA Besitang-Langsa pada Senin (15/7/2024) di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam dokumen dakwaan JPU, Halim Hartono selaku terdakwa pada kasus itu telah menerima commitment fee sebesar 10% dari Sulmiyadi selaku pihak PT Agung-Tuwe JO. Dari jumlah tersebut, terdapat pembagian 1,5% untuk BPK.

Halim Hartono, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jalur KA Besitang-Langsa, merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022.

"Pemberian uang dari Sulmiyadi [selaku pelaksana BSL-18] kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000," demikian terungkap dalam dokumen JPU.

Terkait hal ini, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat melayangkan pertanyaan soal nama "BPK" yang dimaksud dalam dakwaan JPU Kejagung

"Ini sedikit, majelis. Kami pertanyakan untuk halaman 42 poin nomor 27. Maksud BPK di sini apakah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK apa? jangan disingkat gitu, mohon izin majelis. Karena BPK menerima uang di sini. BPK nih Badan Pemeriksa Keuangan kah atau apa?" tanya PH di persidangan.

Kemudian, JPU menyampaikan terkait nama BPK itu bakal dijawab saat terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Mohon izin majelis. Sebaiknya dituangkan saja di eksepsi. Kalaupun terdakwa eksepsi, nanti akan kita jawab di eksepsi," jawab JPU.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang dirangkum Bisnis:

KERUGIAN NEGARA

Kejagung telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp1,157 triliun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.

Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada kasus dugaan rasuah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan penetapan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP per tanggal 13 Mei 2024.

"Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP 13 Mei 2024. Dengan total Kerugian Negara sejumlah Rp 1,15 triliun," ujar Harli dalam keterangan, Rabu (3/7/2024).

Perinciannya, kerugian negara itu disebabkan oleh pekerjaan review design pembangunan jalur KA antara Besitang-Langsa sebesar Rp1,149 triliun.

Selain itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar pekerjaan review design pembangunan jalur KA antara Sigli–Bireuen dan Kuta Blang–Lhokseumawe–Langsa Besitang TA 2015.

Di samping itu, Harli menyampaikan tim penyidik Jampidsus telah menyita 36 bidang tanah milik tujuh tersangka yang tersebar di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor.

"Total luas 36 bidang tanah 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," pungkasnya.

Secara umum, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa ini dinilai tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 digiring menuju mobil tahanan Kejaksa Agung RI pada Jumat (19/1/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 digiring menuju mobil tahanan Kejaksa Agung RI pada Jumat (19/1/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

7 TERSANGKA

Adapun, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA ini. Tiga tersangka di antaranya telah didakwa oleh JPU Kejaksaan Agung.

Ketiga tersangka itu adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; serta mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumut Rieki Meidi Yuwana.

Dalam berkas terpisah, empat tersangka lainnya bakal menyusul untuk didakwa JPU yakni, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, Nur Setiawan Sidik dan Amana Gappa.

Selanjutnya, Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper