MODUS TERSANGKA
JPU Kejaksaan Agung menjelaskan perbuatan tersangka dan terdakwa diduga telah melaksanakan proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tanpa melakukan tahapan prosedur yang ada.
Kemudian, untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks, Nur Setiawan diduga telah memecah proyek pembangunan menjadi 11 paket dengan nilai masing-masing di bawah Rp100 miliar.
"Nur Setiawan Sidik memecah kegiatan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai dibawah Rp100 miliar dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," dalam dokumen dakwaan JPU Kejagung.
Lebih lanjut, terdakwa juga diduga telah melakukan pengaturan lelang dengan cara melakukan kongkalikong dengan calon pemenangnya.
"Melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa paket BSL-1 sampai BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang dengan memberikan informasi terkait metode kerja dan memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier," demikian dakwaan JPU.