Bisnis.com, JAKARTA - Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyampaikan telah memeriksa pejabat di Kementerian ESDM terkait dengan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Hanya saja, dia tidak memberikan informasi secara detail terkait sosok pejabat Kemen ESDM yang terperiksa dalam kasus di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) tersebut.
"Saya tidak ingat-ingat jumlah saksi, banyak. Dari ESDM sudah ada," ujarnya saat dihubungi, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Selain memeriksa saksi, Arief juga mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu, di kantor Ditjen EBTKE dan Satker Itjen Kemen ESDM pada Kamis (4/7/2024).
Penggeledahan tersebut lantaran saksi yang diperiksa dalam kasus ini awalnya tidak memberikan dokumen bukti yang diminta oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Karena sebelumnya sebenarnya kita sempat meminta gitu kepada pihak yang diperiksa untuk membawa dokumen bukti. Tapi menurut penyidik itu tidak bisa di dapat. Oleh karenanya, dilakukan penggeledahan," tambahnya.
Baca Juga
Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, ponsel, hardisk, laptop hingga perangkat komputer.
Adapun, kata Arief, kasus pengadaan ini terjadi pada 2020 dengan lokasi proyek tersebar di seluruh Indonesia di wilayah barat, tengah hingga timur Tanah Air. Khusus wilayah tengah sudah naik ke penyidikan.
"Jadi untuk projek pengadaan dibagi menjadi 3 wilayah, ada 3 kontrak berarti barat, tengah dan timur sehingga untuk gelar perkara apakah ada dugaan tindak pidana korupsi pada wilayah lain? Jawabannya ada tapi sementara untuk ditingkatkan ke penyidikan itu untuk wilayah tengah yang nilainya Rp108 miliar," pungkassnya.
Sebagai informasi, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan PJUTS mencapai Rp64 miliar. Namun, angka tersebut belum final lantaran Bareskrim masih berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara tersebut.