Bisnis.com, JAKARTA — Pembatalan pencabutan izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan legitimasi hukum pada tingkat banding.
Hal itu ditegaskan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta No. 238/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 14 Juni 2024.
Amar putusan banding itu antara lain memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 475/G/2023/PTUN.JKT. Putusan PTUN tertanggal 22 Februari 2024 itu antara lain mengabulkan gugatan Michael Steven terkait pembatalan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha Kresna Life.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding,” demikian tertulis dalam amar putusan banding yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Selain itu, amar putusan banding itu juga menyatakan PT-TUN menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.
Dalam proses banding ini, Pembanding I adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK RI, sedangkan Pembanding II merupakan Dewan Komisioner OJK RI.
Baca Juga
Adapun, dalam kasus ini ada tiga pihak yang menjadi Terbanding yakni Arthur Kennet Oetomo dkk., Micahel Steven dan PT Duta Makmur Sejahtera.
Berdasarkan catatan Bisnis, PTUN mengabulkan gugatan Michael Steven terkait pembatalan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha Kresna Life pada 22 Februari 2024.
Dalam putusan No. 475/G/2023/PTUN.JKT, PTUN menyatakan bahwa surat perintah tertulis OJK No. S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tidak sah atau batal.
Adapun pada 23 Juni 2023, OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha Kresna Life. Pencabutan izin usaha tersebut karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.