Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Sebut Prabowo-Gibran akan Tetap Buka Peluang Ormas Kelola Tambang

Partai Gerindra menyampaikan pemerintahan Prabowo-Gibran akan melanjutkan ketentuan yang membua peluang bagi ormas keagamaan mengelola izin usaha pertambangan.
Siluet Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada para kader saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Partai Gerindra di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Siluet Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada para kader saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Partai Gerindra di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Gerindra menyampaikan pemerintahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan ketentuan yang membua peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). 

Ketua Harian Gerindra, Sufmi Ahmad Dasco menyampaikan sektor pertambangan bisa dikelola oleh pihak manapun, termasuk ormas sepanjang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya pikir soal pengelolaan tambang soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum," ujar Dasco di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Dengan demikian, kata Dasco, seharusnya memang tidak ada persoalan apabila ormas keagamaan bisa mengantongi izin usaha pertambangan, selagi memenuhi persyaratan yang ada.

"Sehingga apabila kemudian organisasi-organisasi ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha, untuk berniaga, saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan untuk tidak setuju," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 itu menyebut, pemberian WIUPK dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu.

WIUPK yang dimaksud merupakan eks PKP2B di mana badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK dilarang bekerja sama dengan PKP2B sebelumnya ataupun afiliasi bisnis terkait.

Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak aturan ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper