Bisnis.com, JAKARTA - Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, akhirnya buka suara untuk menanggapi isu telat bayar gaji pengurus IKN.
Sebagaimana diketahui, isu pemerintah telat bayar gaji pengurus IKN kembali muncul setelah penguduran diri Ketua dan Wakil Ketua Otoria IKN.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pengunduran diri tersebut pada Senin 3 Juni 2024 kemarin.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diangkat sebagai Plt. Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt. Wakil Kepala Otorita IKN.
Menanggapi isu tentang pemerintah yang telat bayar gaji pengurus IKN, Yustinus Prastowo menyampaikan klarifikasi melalui cuitan Twitternya pada Selasa 4 Juni 2024 bahwa hal tersebut tidak benar.
"Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023," katanya.
Baca Juga
Yustinus bahkan meminta warganet membaca pasal 6 yang menurutnya mengatakan bahwa peraturan ini berlaku surut artinya dirapel sejak pelantikan.
Seperti diketahui, Bambang Susantono memang pernah menyoroti kondisi para pejabat OIKN yang dinilai tetap menjalankan tugasnya meski masih terkendala masalah gaji.
"Jadi ini teman-teman saya ini memang teman-teman yang tangguh. Jadi ya demikian kondisinya, dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat," katanya.
Informasi tersebut disampaikan Bambang tepat 3 bulan setelah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara efektif berlaku pada 30 Januari 2023.
Dalam beleid tersebut, Kepala OIKN mendapat Hak Keuangan mencapai Rp172,71 juta setiap bulannya. Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.
Sementara itu, Dhony Rahadjoe selaku Wakil Kepala OIKN mengantongi hak keuangan sebesar Rp155,18 juta setiap bulan. Perinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634,77, tunjangan jabatan Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp138,07 juta.
Selain itu, jajaran petinggi OIKN itu juga masih dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional. Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta.