Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi Genosida, Begini Kata Menlu RI

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi membeberkan alasan kenapa Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi Genosida.
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi./Dok. Kementerian Luar Negeri
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi./Dok. Kementerian Luar Negeri

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi membeberkan alasan kenapa Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi Genosida.

Menurutnya, ratifikasi Konvensi Genosida membutuhkan proses yang panjang. Di samping itu, jelasnya, ratifikasi konvensi membutuhkan pertimbangan yang sangat komprehensif. 

"Mengenai Konvensi Genosida, untuk meratifikasi sebuah Konvensi prosesnya banyak. Kalau pertanyaannya apakah kita mulai membahas? sudah dibahas, tapi belum ada kesepakatan nasional bahwasanya adalah belum ada kesepakatan nasional bahwa kita saat ini dapat meratifikasi Konvensi Genosida," katanya, saat menjadi pembicara di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Senin (3/6/2024).  

Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa semua kepentingan nasional perlu dipertimbangkan untuk mencapai pada satu titik. 

"Untuk meratifikasi sebuah konvensi pertimbangannya sangat komprehensif, kita lihat kepentingan nasional kita dari A sampai Z dari Barat sampai ke Timur, semua kepentingan nasional dipertimbangkan untuk sampai pada satu titik 'Ya' ada keperluan bagi kita untuk meratifikasi Konvensi ini. Jadi kita belum ada kesepakatan nasional mengenai ratifikasi ini," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Abdul Kadir Jailani juga menegaskan bahwa meratifikasi sebuah konvensi bukan langkah sederhana. 

"Meratifikasi sebuah konvensi Itu bukan sebuah langkah sederhana, tapi memerlukan proses yang sangat panjang. Saya ambil contoh mengenai ratifikasi terhadap Statuta Roma, sudah masuk dalam rancangan aksi hak asasi manusia nasional semenjak tahun 2009" ucapnya. 

Namun, dia menjelaskan bahwa sampai sekarang belum bisa menuntaskan Statuta Roma, karena harus melihat dari berbagai aspek, yakni aspek politik, aspek hukum, dan sebagainya.

"Kita mengetahui ya ratifikasi Konvensi ini bukan masalah gagah-gagahan, tapi kita harus mempertimbangkannya," tambahnya. 

Seperti diketahui, Konvensi Genosida adalah perjanjian hak asasi manusia pertama yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 9 Desember 1948.

Konvensi Genosida menjadi komitmen komunitas internasional untuk tidak lagi melakukan kekejaman kemanusiaan, sejak Perang Dunia Kedua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper