Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan agar tidak kehilangan daya kritisnya setelah mendapatkan kesempatan untuk mengelola kekayaan alam negeri.
Hal itu diungkapkannya terkait kebijakan pemerintah yang membuka peluang kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan melalui badan usaha untuk memiliki izin usaha pertambangan khusus.
Hal itu dimungkinkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi itu telah diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024).
Regulasi itu, khususnya Pasal 83 A ayat 1, mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Ketika WIUPK tersebut dilaksanakan, Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
“Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” tutur Gomar dalam keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Senin (3/6/2024).
Baca Juga
Di samping itu, Gomar mengatakan mengatakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam negeri. Selain itu, jelasnya, pemberian WIUPK juga menjadi bentuk penghargaan kepada ormas keagamaan.
“Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Gomar.
Menurut Gomar, pemberian WIUPK tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan memiliki keterbatasan sementara dunia tambang sangat kompleks.
“Namun, mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” katanya.
Gomar berharap keterlibatan ormas keagamaan dalam mengelola tambang dapat dilakukan dengan baik, sehingga bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.
Sebagai informasi, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP No. 25/2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.