Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGI Ingatkan Ormas Keagamaan Tak Hilang Daya Kritis Usai Dapat Izin Tambang

Ketua Umum PGI mengingatkan ormas keagamaan agar tidak kehilangan daya kritisnya setelah mendapatkan kesempatan mengelola WIUPK.
Ilustrasi - Suasana penggalian tambang nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ilustrasi - Suasana penggalian tambang nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan agar tidak kehilangan daya kritisnya setelah mendapatkan kesempatan untuk mengelola kekayaan alam negeri.

Hal itu diungkapkannya terkait kebijakan pemerintah yang membuka peluang kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan melalui badan usaha untuk memiliki izin usaha pertambangan khusus

Hal itu dimungkinkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi itu telah diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024).

Regulasi itu, khususnya Pasal 83 A ayat 1, mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Ketika WIUPK tersebut dilaksanakan, Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

“Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” tutur Gomar dalam keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Senin (3/6/2024).

Di samping itu, Gomar mengatakan mengatakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam negeri. Selain itu, jelasnya, pemberian WIUPK juga menjadi bentuk penghargaan kepada ormas keagamaan. 

“Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Gomar.

Menurut Gomar, pemberian WIUPK tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan memiliki keterbatasan sementara dunia tambang sangat kompleks.

“Namun, mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” katanya.

Gomar berharap keterlibatan ormas keagamaan dalam mengelola tambang dapat dilakukan dengan baik, sehingga bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.

Sebagai informasi, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP No. 25/2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper