Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan PT Timah Tbk. (TINS) harus ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi timah yang rugikan negara Rp300 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah menyampaikan hal tersebut lantaran kasus tata niaga timah berada di wilayah IUP PT Timah.
"Siapa yang harus bayar ini? ini yang menjadi polemik, apakah ini masuk menjadi kualifikasi UU lingkungan atau tipikor, ternyata penyidik ketika melakukan ekspos di hadapan kami, itu kami lihat bahwa perbuatan ini dilakukan di dalam kawasan PT Timah. Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah," kata Febrie di Kejagung, Senin (29/5/2024).
Namun demikian, menurutnya, kerugian negara ratusan triliun itu harus dibebankan semuanya kepada PT Timah. Sebab, Febrie menuturkan bahwa perusahaan BUMN itu tidak pernah mendapatkan untung.
"Apakah kita ikhlas PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga tidak pernah untung, rugi terus, jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi," tambahnya.
Oleh sebab itu, Febrie menekankan, pihaknya bakal memburu aset-aset tersangka yang juga terlibat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Baca Juga
"Kewajiban bagi penyidik bagaimana ini bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU," ujar pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung, BPKP dan sejumlah ahli telah menetapkan kerugian kasus timah ini mencapai Rp300 triliun. Perinciannya, ditimbulkan oleh harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.