Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temukan Bukti Awal, KPPU Mulai Penyelidikan Dugaan Monopoli Lazada

KPPU menegaskan telah menemukan bukti awal terkait indikasi pelanggaran PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada Indonesia.
Tampilan gawai yang membuka platform pasar digital Lazada/Istimewa
Tampilan gawai yang membuka platform pasar digital Lazada/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan telah menemukan bukti awal terkait indikasi pelanggaran PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada Indonesia.

Seperti diketahui, dalam keterangan resminya, Senin (27/5/2024), KPPU melaporkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi pelanggaran atas Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Lazada Indonesia

"Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam siaran pers, Senin (27/5/2024). 

KPPU mengatakan bahwa temuan indikasi tersebut sejalan dengan pemenuhan komitmen lembaga untuk terus memantau perilaku pelaku usaha di pasar digital. KPPU menyebut sudah menemukan bukti awal terkait dengan indikasi pelanggaran Lazada atas monopoli atau persaingan usaha. 

Fanshurullah menjelaskan, pihak KPPU menemukan indikasi bahwa Lazada melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen. 

Saat ini, lanjutnya, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan. 

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. 

Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

"Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan, yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran," kata Fanshurullah.

Untuk diketahui, KPPU menyampaikan bahwa periode kepemimpinan 2024-2029 akan fokus menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan. Pengawasan pada pasar digital bahkan menjadi fokus 100 hari kerja KPPU 2024-2029. 

Selain pasar digital dan pangan, terdapat beberapa sektor lain yang menjadi fokus untuk 100 hari kerja KPPU periode ini. Misalnya, sektor gas, ketenagalistrikan, pertambangan dan konstruksi. 

Sektor-sektor tersebut masuk dalam kategori besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah secara rata-rata dalam lima tahun terakhir. 

Untuk memenuhi komitmen terkait dengan pasar digital, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google. 

"Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024," ujar Fanshurullah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper