Bisnis.com, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) mulai menunjukkan sikap oposannya terhadap koalisi pemenang Pilpres 2024 yang dimotori oleh Partai Gerindra. Terakhir mereka terlibat debat seru saat pembahasan amandemen UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara.
Sekadar informasi, UU itu tiba-tiba masuk dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR di tengah sorotan publik tentang indikasi motif bagi-bagi kursi menteri di balik wacana amandemen UU tersebut.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Sturman Panjaitan, misalnya, terlibat debat sengit dengan Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas terkait efektivitas kabinet 'gemuk' di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Debat tersebut terjadi dalam rapat panitia kerja Baleg DPR yang membahas soal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024).
Dalam rapat tersebut, diusulkan agar RUU Kementerian Negara tersebut tidak mengatur jumlah kementerian. Malahan, diusulkan agar jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Usulan aturan tersebut diusulkan ketika santer isu Prabowo ingin punya kementerian berjumlah 40. Padahal, UU Kementerian Negara mengatur maksimal kementerian berjumlah 34.
Baca Juga
Sturman pun menyoroti efektivitas pemerintahan apabila Prabowo punyai kabinet gemuk. Dia menekankan keuangan negara yang terbatas yang kontradiktif dengan rencana penambahan jumlah kementerian.
"Berkaitan dengan efektivitas, wah berat Pak. Sementara kita enggak mampu biayain mereka semua," ujar Sturman.
Pembelaan Gerindra
Supratman yang memimpin rapat langsung membalas keraguan Sturman. Menurutnya, urusan keuangan negara merupakan tanggung jawab pemerintah bukan DPR.
"Pemerintah yang akan tentukan, beliau [presiden terpilih Prabowo] akan mempertanggungjawabkan tugas lima tahunan termasuk anggaran," katanya.
Meski demikian, Sturman kembali menyoroti soal efektivitas kabinet gemuk. Menurutnya, efektif saja tidak cukup melainkan juga harus efesien.
Dia ingin dalam pasal RUU Kementerian Negara ditambahkan penjelasan ihwal efesiensi dan efektivitas sebuah pemerintahan.
"Jadi efisiensi perlu diperlukan juga Pak, jangan cuma efektifitas. Untuk membunuh seekor nyamuk, pakai bom itu efektif Pak, tapi enggak efisien, gitu lho," jelasnya.
Dia pun usulkan DPR ikut diminta pendapat ihwal penambahan ataupun perubahan nomenklatur kementerian/lembaga setingkat. Bagaimanapun, lanjutnya, DPR merupakan mitra kerja kementerian-kementerian.