Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan dan Kuota PPDB 2024 Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA

Simak aturan dan kuota dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang, SD, SMP, dan SMA.
Siswa Sekolah Dasar/Jibiphoto
Siswa Sekolah Dasar/Jibiphoto

Selain itu, siswa yang mengikuti PPDB menggunakan jalur zonasi harus memperhatikan beberapa skala prioritas yang dapat ditentukan berdasarkan wilayah, yaitu:

  • Prioritas 1

Prioritas 1 untuk jenjang SD merupakan warga domisili RT yang sama dengan sekolah. Jenjang SMP-SMA memprioritaskan warga yang berada dalam satu lingkup atau sekitar RT tersebut.

  • Prioritas 2

Prioritas 2 untuk jenjang SD merupakan warga berdomisili dalam cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah. Jenjang SMP-SMA memprioritaskan warga domisili RT yang sama dengan sekolah tersebut.

  • Prioritas 3

Prioritas 1 untuk jenjang SD-SMA memprioritaskan warga berdomisili dalam cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah tersebut.

Berdasarkan skala prioritas tersebut, ada poin penting yang menjadi kriteria penerimaan calon peserta didik baru, yaitu:

1. Zonasi

2. Usia

3. Pilihan sekolah

4. Waktu mendaftar

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper