Selain itu, siswa yang mengikuti PPDB menggunakan jalur zonasi harus memperhatikan beberapa skala prioritas yang dapat ditentukan berdasarkan wilayah, yaitu:
- Prioritas 1
Prioritas 1 untuk jenjang SD merupakan warga domisili RT yang sama dengan sekolah. Jenjang SMP-SMA memprioritaskan warga yang berada dalam satu lingkup atau sekitar RT tersebut.
- Prioritas 2
Prioritas 2 untuk jenjang SD merupakan warga berdomisili dalam cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah. Jenjang SMP-SMA memprioritaskan warga domisili RT yang sama dengan sekolah tersebut.
- Prioritas 3
Prioritas 1 untuk jenjang SD-SMA memprioritaskan warga berdomisili dalam cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah tersebut.
Berdasarkan skala prioritas tersebut, ada poin penting yang menjadi kriteria penerimaan calon peserta didik baru, yaitu:
1. Zonasi
Baca Juga
2. Usia
3. Pilihan sekolah
4. Waktu mendaftar