Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan dan Kuota PPDB 2024 Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA

Simak aturan dan kuota dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang, SD, SMP, dan SMA.
Siswa Sekolah Dasar/Jibiphoto
Siswa Sekolah Dasar/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang, SD, SMP, dan SMA akan dimulai pada Mei hingga Juli.

Pada PPDB, terdapat 4 jalur yang bisa ditempuh oleh calon siswa yakni zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.

Masing-masing jalur memiliki kuota daya tampung. Adapun kuota paling banyak dipakai di jalur zonasi.

Rincian kuota masing-masing jalur PPDB 2024 sebagai berikut.

Kuota PPDB 2024

1 Jalur Zonasi

  • Jalur zonasi SD memiliki kuota paling sedikit 70%dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

2. Jalur Afirmasi

  • Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah

3. Jalur Perpindahan

  • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali memiliki kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

4. Jalur Prestasi

  • Jalur prestasi diberikan kepada siswa, apabila sekolah masih memiliki sisa kuota dari jalur pendaftaran.

Aturan Zonasi

Pendaftaran PPDB melalui sistem zonasi ditetapkan berdasarkan aturan jarak dari rumah hingga ke sekolah. Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK. 

Jarak radius antara rumah dan sekolah menjadi pengaruh yang cukup besar dalam seleksi PPDB. Terdapat 3 hal yang harus diperhatikan saat mendaftar menggunakan jalur zonasi, yaitu:

1. Jarak radius sekolah

Jarak radius dari rumah ke sekolah menjadi syarat utama yang dibutuhkan bagi para pendaftar. Lokasi tersebut ditentukan berdasarkan penetapan pemerintah daerah terkait jarak yang tepat.

2. Wilayah administrasi

Wilayah administrasi merupakan penetapan yang disesuaikan berdasarkan catatan sipil. Wilayah zonasi yang dipilih merupakan lokasi tertentu yang masuk ke dalam kategori satu wilayah. Namun, hal tersebut disesuaikan berdasarkan penduduk usia hingga akses menuju sekolah.

3. Bantuan wilayah RT/RW setempat

RT dan RW merupakan salah satu garda terdepan bagi kesejahteraan masyarakat. Khusus jalur zonasi, wilayah RT dan RW yang mencakup kriteria jarak radius ke sekolah akan mendapatkan prioritas khusus untuk pendaftaran PPDB. Namun, hal tersebut perlu ditentukan secara tepat oleh pihak-pihak sekolah, terkait penetapan skala prioritas yang diberikan.

Skala prioritas Jalur Zonasi...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper