Bisnis.com, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan telah mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat melakukan ibadah di Kawasan Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Sebelumnya, viral di media sosial yang diunggah terlihat mahasiswa diduga mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah. Dalam video yang beredar, tampak juga sejumlah mahasiswa ketakutan saat dikerumuni massa.
Lantas, bagaimana fakta-fakta dalam kasus ini?
Deretan Fakta Pengeroyokan Mahasiswa di Tangerang Selatan
4 Tersangka dan Perannya
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyampaikan pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). D merupakan Ketua RT setempat.
"Peran tersangka Inisial D Meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," ujar Ibnu kepada wartawan, dikutip Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
Teriakan itu memancing temannya agar ikut menyerang korban karena dianggap mengganggu lingkungannya. Kemudian, I juga ikut meneriaki hingga mendorong korban sebanyak dua kali.
Sementara, S dan Adisebut membawa senjata tajam dengan maksud memberikan ancaman agar korban dan temannya segera membubarkan diri.
Kronologi Peristiwa
Adapun peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar 19.30 WIB. Kala itu, korban dan temannya tengah melakukan doa bersama atau doa Rosario. Saat melakukan doa tersebut, datang D yang berteriak untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Tak lama berselang, sejumlah orang datang untuk melihat sumber teriakan tersebut. Kemudian, akibat teriakan tersebut juga telah mengakibatkan terjadinya kegaduhan dan kekerasan yang menimbulkan korban.
"Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP, dimana terdapat 2 orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau," tutur Ibnu.
Ancaman Hukuman
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
"Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," pungkas Ibnu.