Bisnis.com, JAKARTA--Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi santai atas gugatan yang dilayangkan PDI-Perjuangan kepada KPU di PTUN Jakarta.
Sekretaris Jenderal TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bahwa alasan PDI-Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN itu hanya untuk menjaga semangat kader-kader PDI-Perjuangan, meskipun hasil putusan PTUN tersebut tidak akan mengubah apapun.
"Ini kan hanya untuk menjaga momentum mereka saja supaya teman-teman di PDI-Perjuangan itu masih semangat," tuturnya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Kendati demikian, Nusron mengemukakan bahwa pihaknya tetap menghormati sikap PDI-Perjuangan yang tidak pernah berhenti menggugat sampai saat ini.
"Ya tapi tidak apa-apa lah, kita tetap harus hormati karena itu haknya mereka sebagai komponen bangsa," katanya.
Menurut Nusron, putusan Hakim MK atas gugatan sengketa Pemilu 2024 sudah final dan bersifat mengikat, sehingga tidak ada putusan lain dari pengadilan yang dapat membatalkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk jadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga
"Tidak ada proses hukum lainnya setelah MK. Jadi ini sudah final," ujarnya.