Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai politik parlemen di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang belum memberi selamat secara terbuka kepada calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Setidaknya, ada empat partai politik parlemen yang berada di luar KIM alias tidak dukung pencalonan Prabowo-Gibran: PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Belakangan, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, PPP, Nasdem, dan PKB kompak mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan partai pendukung pasangan Ganjar-Mahfud itu hormati putusan MK. Putusan tersebut, lanjutnya, menjadi akhir rangkaian Pilpres 2024.
"Kami menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran" ujar Awiek dalam keterangannya, Senin (24/4/2024).
Dia pun mengajak semua elemen untuk bersatu membangun bangsa bersama. Bagaimanapun, lanjutnya, tujuan utama politik untuk buat kesejahteraan bersama.
Baca Juga
Sementara itu, Nasdem sudah mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran sejak Maret lalu. Artinya, sebelum MK memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024, Nasdem sudah menyatakan sikap terima perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nasdem mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024," ujar Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Sikap Nasdem tersebut kembali ditegaskan usai putusan MK. Surya Paloh menyatakan partainya yang merupakan pendukung pasangan Anies-Muhaimin terima putusan MK.
Sikap serupa diambil partai koalisi Nasdem, PKB. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengakui kekalahan pihaknya dalam ajang Pilpres 2024 usai putusan MK.
"Dengan kenyataan ini, kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 [Prabowo-Gibran] atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Terima dengan Catatan
Meski demikian, sikap berbeda ditunjukkan PDIP. Partai pengusung utama Ganjar-Mahfud itu menyatakan terima putusan MK, namun dengan berbagai catatan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya anggap putusan MK menegaskan pemilu di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural bukan substansial. Konsekuensinya, kepemimpinan nasional akan terpengaruh.
"Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global," jelas Hasto ketika membacakan sikap atas putusan MK dalam Rakornas di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
PDIP, lanjutnya, menganggap para hakim konstitusi tidak membuka ruang terhadap keadilan. Putusan MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan karena seakan lupakan kaidah etika dan moral.
Oleh sebab itu, PDIP menilai Indonesia telah masuk dalam kegelapan demokrasi melalui pembiaran atas penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan," ujar Hasto.