Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Aturan WFH PNS dan Jadwal Cuti Bersama setelah Lebaran

Berikut aturan work from home (WFH) ASN dan jadwal cuti bersama selepas libur lebaran 2024.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan untuk menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) selama 2 hari, pada 16 dan 17 April 2024.

Kebijakan WFH ini dilakukan untuk menampung antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang makin baik di berbagai penjuru Tanah Air.

Pemerintah memandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Diharapkan dengan kebijakan ini arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap keputusan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya ASN, untuk tidak kembali secara bersamaan pada 14 dan 15 April 2024.

Para ASN dapat kembali pada 16 atau 17 April atau bahkan sebelum puncak arus balik.

"Silahkan ASN dapat memanfaatkan dengan menunda balik karena masih ada waktu," katanya dalam siaran pers, Sabtu (13/4/2024).

Aturan WFH PNS 2 Hari

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tak semua ASN bisa mendapatkan jatah WFH.

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas dalam keterangan resminya.

Kemudian Anas menjelaskan bahwa instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen. Mereka yakni yang berada di bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” lanjutnya.

Jadwal Cuti Bersama

Jadwal cuti bersama libur lebaran 2024 untuk ASN dimulai sejak 8 April. Kemudian berlanjut hingga tanggal 9, 12, dan 15 April.

Sehingga diharapkan pada Selasa, 16 April 2024, kegiatan pemerintahan bisa kembali berjalan normal setelah lebaran selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper