Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Bukit Asam (PTBA) Divonis Bebas, Termasuk Eks Dirut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis bebas 5 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan Bukit Asam (PTBA), termasuk eks dirut.
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024)/Istimewa
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Di antara lima terdakwa tersebut terdapat eks Direktur Utama Bukit Asam periode 2011-2016 Milawarma.

Dilansir Antara pada Senin (1/4/2024), kelimanya menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk., melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PTBA.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024).

Selain Eks Dirut Utama Bukit Asam Milawarma, terdakwa lain dalam dugaan kasus korupsi tersebut yaitu Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," kata Pitriadi.

Menanggapi putusan hakim tersebut, JPU Hermasyah langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan.

Dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Menurut JPU, perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sementara itu Eks Dirut Utama Bukit Asam periode tahun 2011-2016 Milawarma mengatakan bahwa dia bersyukur atas putusan hakim yang menyatakan dirinya bebas dari hukuman.

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper