Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut Kasus Baru PLTU Bukit Asam PLN, Negara Diduga Rugi Miliaran Rupiah

KPK memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terkait pekerjaan PLTU Bukit Asam
KPK Usut Kasus Baru PLTU Bukit Asam PLN, Negara Diduga Rugi Miliaran Rupiah. Ilustrasi petugas PLN tengah memastikan kelayakan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) sebelum infrastruktur tersebut dioperasikan/PLN
KPK Usut Kasus Baru PLTU Bukit Asam PLN, Negara Diduga Rugi Miliaran Rupiah. Ilustrasi petugas PLN tengah memastikan kelayakan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) sebelum infrastruktur tersebut dioperasikan/PLN

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN

Dugaan korupsi itu diduga terkait dengan pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan 2017-2022. 

KPK menduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU itu yakni retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. 

Lembaga antirasuah menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang. 

"Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Ali mengatakan bakal menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsi pada perusahaan listrik negara itu, usai alat bukti tercukupi. Dia juga mengatakan bakal mengungkap pihak tersangka dan pasal apa saja yang disangkakan.

Sejalan dengan proses penyidikan, penyidik KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk tiga orang. Dua di antaranya merupakan pejabat internal PLN dan satu lainnya pihak swasta. 

Pengajuan cegah itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali. Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan," ujar Ali. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper