Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap oknum driver GrabCar yang diduga memeras penumpangnya senilai Rp100 juta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhadap pengemudi Grab tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi bersama pihak Grab.
"Untuk pelaku sudah diamankan, ini juga hasil kolaborasi dan koordinasi cepat dengan rekan-rekan Grab," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya, sempat viral keluhan penumpang yang dikutip dari akun @cyndypngestu, mengaku telah mendapatkan tindak pemerasan dan nyaris diculik oleh oknum driver GrabCar.
Pada mulanya, penumpang pesan GrabCar dari mall di Jakarta Barat untuk pulang ke rumah sekitar 20.27 WIB. Driver datang dengan plat nomor yang sesuai dan menjemput penumpang secara normal.
Ketika dalam perjalanan, tiba-tiba driver masuk ke jalan tol, padahal jalan yang diambil semula sudah sesuai dengan arah ke rumah penumpang.
Baca Juga
Kejanggalan selanjutnya, oknum driver mengaku sesak napas dan minta digantikan oleh penumpang. Saat melihat aplikasi Grab, ternyata driver tersebut belum menekan Pick Up, sehingga statusnya masih pada penjemputan atau Driver is Coming To You.
Oknum driver lalu meminta penumpang untuk mentransfer sejumlah uang hingga Rp100 juta sambil menodongkan ponsel yang tertera nomor rekening.
Penumpang memilih untuk membuka pintu dan lompat dari mobil dengan posisi berada di tepi jalan tol sambil meminta tolong kepada warga sekitar. Namun, karena kondisi yang sepi membuat driver kembali mengejar dan menangkap penumpang.
Penumpang yang kembali masuk ke mobil lalu diancam untuk tidak teriak dan diancam akan dibuang di sungai. Driver berupaya untuk membekap mulut penumpang agar tidak teriak.
Akhirnya, ada warga yang mendengar teriakan dan berusaha menolong. Warga sempat menangkap driver tetapi beralasan kalau sedang bertengkar dan berhasil lolos.
Respons Grab
Atas kejadian ini, Grab Indonesia melalui akun resmi @grabid, Kamis (28/3/2024), Grab akan mendampingi penumpang dan mengawal proses hukum.
"Kami sangat berterima kasih kepada penumpang yang telah berbesar hati dan menerima tim manajemen senior Grab Indonesia dalam pertemuan pagi ini di Polda Metro Jaya," tulis manajemen.
Sesuai prosedur perusahaan, investigasi internal langsung dimulai sejak laporan masuk 25 Maret 2024 pukul 22.05 WIB, termasuk pengawasan dan pelacakan pihak terlapor oleh satgas Grab.