Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ma'ruf Amin Tak Panggil Prabowo-Gibran Usai Pengumuman Hasil Pilpres, Ini Alasannya

Wapres Ma’ruf memastikan tak akan memanggil Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara oleh KPU.
Ma'ruf Amin Tak Panggil Prabowo-Gibran Usai Pengumuman Hasil Pilpres, Ini Alasannya. Wapres Maruf Amin / Setwapres
Ma'ruf Amin Tak Panggil Prabowo-Gibran Usai Pengumuman Hasil Pilpres, Ini Alasannya. Wapres Maruf Amin / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin memastikan tak akan memanggil Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon (paslon) pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara oleh KPU.

Hal ini disampaikan olehnya usai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sultra di Hotel Claro, Kendari, Kamis (21/3/2024).

“Saya tidak akan memanggil siapa-siapa. Ya, kami hanya berharap semua berjalan dengan aturan yang ada,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, dia pun menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) cukup baik dalam menjalankan proses rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah selesai dilaksanakan.

Adapun, Wapres Ke-13 RI itu melanjutkan bahwa peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 berhak mengajukan gugatan atas penetapan hasil yang ada apabila dirasa merugikan untuk dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hasil pemilu itu kan ditetapkan oleh KPU. Namun, kemudian bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan dengan aturan dengan konstitusi itu di MK. Dan [bagi yang] menggugat di MK itu sudah [dilakukan], artinya konstitusional,” ucapnya.

Orang nomor dua di Indonesia itu mengamini bahwa Negara memang telah mengatur proses bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan atas penetapan hasil apabila tidak dinilai adil.

Oleh sebab itu, Ma’ruf menilai bahwa gugatan merupakan tindakan yang wajar dan normal. Namun, dia melanjutkan bahwa harapannya agar setiap pihak dapat menerima hasil KPU apabila sudah disampaikan oleh MK.

“Oleh Karena itu hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil keputusan dari MK. Ya kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai koridor aturan dan melalui cara saluran yang sudah ada. Nanti MK apa hasilnya nah itu semua sebaiknya kita menerima hasil yang sudah,” pungkas Ma’ruf.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) terpilih periode 2024-2029.

Hasil Pilpres 2024 itu didasarkan pada berita acara rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2024, di mana Prabowo-Gibran berhasil meraup suara sebanyak 96.214.691 suara.

Kemudian, di urutan kedua diikuti oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Lalu, jumlah suara sah pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper