Bisnis.com, JAKARTA - Electronic Filing Identification Number atau EFIN merupakan nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Berikut, bagaimana cara membuat EFIN pajak online dan cara mendapatkannya melalui email.
Kewajiban memiliki EFIN bagi Wajib Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
EFIN berlaku seumur hidup dan paling banyak dibutuhkan saat melapor SPT Tahunan.
Masyarakat yang ingin membuat EFIN pajak dapat mengakses laman formulir permohonan EFIN dan melakukan pendaftaran secara online. Selanjutnya, Anda diarahkan untuk mengisi data diri sesuai dengan petunjuk.
Syarat Membuat EFIN Pajak
Sebelum mendapatkan dan membuat EFIN pajak, berikut beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan:
- Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak Kantor Cabang: Diperlukan kartu NPWP atau Surat Keterangan Tanda Daftar (SKT) bagi wajib pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP/SKT atas Nama Pengurus: Pengurus perusahaan harus memiliki kartu NPWP atau SKT atas namanya.
- Kartu Identitas Diri Pengurus: Pengurus perusahaan harus menyertakan kartu identitas diri (KTP/KITAS).
- Surat Pengangkatan Pimpinan Kantor Cabang: Permohonan EFIN badan perusahaan harus disampaikan oleh pimpinan kantor cabang, didukung dengan surat pengangkatan.
- Formulir Permohonan EFIN: Pengajuan EFIN memerlukan pengisian formulir permohonan yang disediakan oleh pihak pajak.
*Catatan: Satu atau beberapa persyaratan di atas hanya berlaku untuk pembuatan EFIN pajak perusahaan.
Baca Juga
Cara Membuat EFIN Pajak Online
Berikut cara membuat EFIN pajak online:
- Unduh Formulir Permohonan EFIN: Unduh formulir permohonan EFIN melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi yang disediakan seperti HiPajak atau Online Pajak. Link download formulir permohonan EFIN
- Isi Formulir Permohonan EFIN: Lengkapi formulir permohonan EFIN secara online dengan informasi yang diminta, seperti data diri dan informasi pajak yang relevan.
- Unggah Dokumen yang Diperlukan: Sertakan dokumen yang diperlukan, seperti foto diri selfie dan salinan KTP serta NPWP.
- Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi dan dokumen terlampir, kirim permohonan Anda secara online melalui platform yang tersedia.
- Tunggu Proses Verifikasi: DJP akan melakukan verifikasi terhadap permohonan Anda. Proses ini membutuhkan waktu tertentu tergantung pada kebijakan dan kebutuhan saat itu.
- Periksa Status Permohonan: Secara berkala, periksa status permohonan Anda melalui platform yang Anda gunakan.
- Mendapatkan EFIN: Setelah diverifikasi, Anda akan diberikan EFIN yang dapat digunakan untuk transaksi elektronik pajak.
Membuat EFIN secara online memudahkan proses pendaftaran dan mempercepat penggunaan layanan perpajakan elektronik. Jika dalam proses pembuatan EFIN terjadi kendala, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada KPP atau hubungi kring pajak 1500 200.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Melalui Email
Anda juga dapat mengirim email ke KPP di mana Anda terdaftar untuk mendapatkan EFIN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk mendaftar EFIN pajak. Anda dapat mengakses www.pajak.go.id/unit-kerja untuk mendapat daftar alamat email unit kerja
2. Pada kolom subjek, cantumkan tulisan Permintaan Nomor EFIN
3. Pada badan email, cantumkan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor HP
4. Pada lampiran email, lampirkan swafoto sembari memegang KTP dan NPWP
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP.
Cara Membuat EFIN Pajak Offline
Selain melalui online, membuat EFIN pajak bisa dilakukan secara offline dengan langkah sebagai berikut:
- Unduh atau Dapatkan Formulir EFIN: Formulir EFIN bisa diunduh dari website resmi pajak, atau dapatkan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Isi Formulir EFIN: Lengkapi formulir EFIN dengan informasi yang diminta, termasuk data pribadi yang valid dan akurat.
- Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang tertera pada formulir EFIN.
- Kunjungi Kantor Pajak: Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan EFIN secara langsung. Ajukan permohonan dengan membawa formulir dan dokumen yang sudah disiapkan.
- Proses Permohonan EFIN: Setelah mengajukan permohonan, proses pembuatan EFIN akan dilakukan oleh pihak pajak. Tunggu konfirmasi atau pemberitahuan lebih lanjut mengenai status permohonan.
Demikian informasi lengkap mengenai cara membuat dan mendapatkan EFIN pajak secara online maupun offline.