Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita barang bukti saat penggeledahan terkait kasus korupsi timah di rumah HL.
Selain barang, penyidik menyita sejumlah uang miliaran rupiah dengan total sekitar Rp33 miliar. Perinciannya Rp10 miliar dan pecahan SG$2 juta atau jika dikonversikan mencapai Rp23 miliar.
"Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, dikutip Kamis (14/3/2024).
Adapun Kejagung menggeledah rumah pihak swasta berinisial HL pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.
Ketut menyampaikan penggeledahan dilakukan karena diduga terkait dengan kasus komoditas timah yang tengah ditangani pihaknya.
Selain itu, penggeledahan ini juga dilaksanakan karena merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan tersangka dan saksi mengenai aliran dana pada kasus dugaan tata niaga timah ilegal ini.
Baca Juga
"Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/3/2024).
Ketut menambahkan, penggeledahan ini dilakukan pada 6-8 Maret 2024 di sejumlah kantor milik HL yakni PT QSE dan PT SD. Selain kantor, penyidik juga menggeledah kediaman HL di wilayah Jakarta.
"Penyidik Jampidsus melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta," imbuhnya.