Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg DPR Usul Parlimentary Treshold Pemilu 2029 di Angka 2,5%

Badan Legislasi DPR memberikan usul agar angka parlimentary treshold sebesar 2,5% pada Pemilu 2029.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR memberikan usul agar angka ambang batas parlemen atau parlimentary treshold sebesar 2,5% pada Pemilu 2029.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi berpandangan angka 2,5% itu cukup ideal untuk diterapkan pada Pemilu 2029 nanti. Menurutnya, pada Pemilu 2009 lalu, Indonesia juga pernah menggelar pemilu dengan angka parlimentary treshold 2,5%.

"Jadi kembali ke pengaturan awal ya yaitu 2,5%. Angka ini sama seperti waktu parlimentary treshold diterapkan pertama kali," tuturnya, Selasa (5/3/2024).

Pria yang akrab disapa Awiek tersebut juga menjelaskan bahwa jika diterapkan angka 2,5% untuk parlimentary treshold, maka tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang sia-sia.

Selain itu, menurut Awiek, angka 2,5% parlimentary treshold tersebut juga bisa menciptakan penyederhanaan partai politik di parlemen nanti.

"Kalau tujuannya adalah penyederhanaan partai politik di DPR, sama, dengan hari ini, jumlah fraksinya sama sama 9 waktu tahun 2009 lalu," katanya.

Menurutnya, jika parliamentary threshold itu diturunkan, maka semua partai politik yang berkontestasi dalam pemilihan umum pun bisa diakomodasi di Parlemen.

Dia juga meyakini angka itu bisa memenuhi permintaan Mahkamah Kostitusi (Mk) agar ambang batas parlemen dapat mewakili proporsionalitas pemilu.

"Ya proporsionalitas kan tetap proporsional, multipolitiknya, multikulturalnya tercapai, karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper