Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Buka Peluang Sengketa Pilpres 2024 Baru Rampung Usai Lebaran

Skenario tersebut sedang Mahkamah Konstitusi (MK) matangkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang sengketa Pilpres 2024 baru akan rampung usai hari Lebaran atau Idulfitri yang akan datang.

Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan bahwa skenario tersebut sedang MK matangkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Artinya di MK juga harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan permohonan itu dimulai, dan kemungkinan nanti akan misalnya dijeda dengan libur lebaran,” katanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, MK akan menyesuaikan dengan KPU yang mencanangkan bahwa proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan berakhir sekaligus diumumkan pada 20 Maret mendatang.

Fajar melanjutkan bahwa pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan berlangsung selama 3 hari kerja.

“Anggaplah tanggal 20 [KPU] mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti [tanggal] 20-21-22 langsung diregistrasi, langsung sidang, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus,” paparnya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa rentang waktu MK untuk merumuskan putusan tersebut akan mengecualikan hari libur.

Itu sebabnya, pihaknya membuka peluang untuk menjeda proses tersebut apabila berbenturan dengan libur lebaran.

“Kecuali mungkin KPU bisa [mengumumkan] kurang dari tanggal 20, bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum lebaran. Tapi, lagi-lagi ini sekadar koordinasi, mengawal gitu, ya,” pungkas Fajar.

Sebagai informasi, sejumlah pejabat MK menyambangi kantor KPU pada hari ini, Senin (26/2/2024) untuk membahas beragam skenario lini masa PHPU 2024.

MK sebagai lembaga negara pengawal konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjadi pihak berwenang memutuskan perkara sengketa pemilu. Pengajuan PHPU berlaku untuk kontestasi Pilpres, pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR RI/DPRD, serta pemilihan anggota DPD RI.

Sementara itu, KPU masih menggelar rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 hingga hari ini. Proses tersebut telah dimulai satu hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari lalu, dan berakhir pada 20 Maret 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper