Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Prabowo Pakai Pin Kepresidenan Seperti Jokowi, Ini Faktanya

Gambar yang disematkan dalam unggahan tersebut merupakan kolase dari foto Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo saat menghadiri agenda pelantikan menteri teranyar.
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) memberikan keterangan pers usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) memberikan keterangan pers usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Sebuah unggahan di media sosial yang menunjukkan gambar Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sama-sama mengenakan ‘pin kepresidenan’ viral.

Unggahan yang menjadi perhatian pengguna media sosial X, sebelumnya bernama Twitter, itu diunggah oleh @Penyuka_ombak, Jumat (23/2/2024), pukul 12.55 WIB. 

Gambar yang disematkan dalam unggahan tersebut merupakan kolase dari foto Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo, yang juga capres nomor urut 02 dalam Pemilu 2024, pada saat menghadiri agenda pelantikan menteri baru-baru ini.

Unggahan itu disertai narasi yang mempertanyakan pin kepresidenan yang dikenakan kedua tokoh tersebut.

“Ada yang aneh pada saat Pelantikan Menteri baru di Istana kemarin. Pak Jokowi dan Prabowo sama² disematkan Pin Kepresidenan,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Akun @Penyuka_ombak kemudian menandai akun X resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Mahfud Md, yang merupakan pakar hukum tata negara sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2023.

“Halo @KPU_ID apakah prabowo sudah resmi sebagai Presiden RI ? Jadi Pengen tau pendapat Prof @mohmahfudmd tentang ini,” tulisnya.

Hingga berita ini ditayangkan, unggahan tersebut telah tayang 91.700 kali dengan 219 komentar, 415 kali diunggah ulang (retweet), disukai 1.000 pengguna dan disimpan oleh 76 akun X. 


TANDA JABATAN PRESIDEN DAN MENTERI

Berdasarkan penelusuran Bisnis, ‘pin kepresidenan’ yang dimaksudkan dalam unggahan tersebut merupakan tanda jabatan yang dikenakan oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri.

Bentuk, simbol dan penggunaannya pun diatur secara terperinci oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), terutama dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. 1/2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri.

Permensetneg No. 1/2016 itu menegaskan bahwa tanda jabatan yang bertuliskan Nayaka telah lama digunakan sebagai tanda jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta menteri dan pejabat setingkat menteri.

Pasal 2 regulasi tersebut menjelaskan bahwa tanda jabatan Presiden/Wakil Presiden terbuat dari bahan yang kuat, berwarna emas, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur: bintang; kapas dan padi.

Permensetneg itu, khususnya, Pasal 4, memerinci bahwa tanda jabatan Presiden/Wakil Presiden terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil. Pasal berikutnya menekankan bahwa, tanda jabatan yang berukuran kecil dapat disematkan dengan pita berwarna merah putih.

“Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden dengan ukuran kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dipakai dengan digantungkan pada pita berwarna merah putih yang di bagian tengah atasnya terdapat Lambang Negara,” demikian tertulis pada  Pasal 5, Ayat 1, Permensetneg No. 1/2016.


TANDA JABATAN MENTERI/PEJABAT SETINGKAT MENTERI 

Pasal 7, Permensetneg No. 1/2016, mengatur ihwal tanda jabatan menteri/pejabat setingkat menteri yang wajib dibuat dari bahan yang kuat, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur: perisai dalam Lambang Negara; kapas dan padi; serta pita bertuliskan NAYAKA.

Regulasi itu, dalam pasal berikutnya menyebutkan bahwa mengatur warna tanda jabatan itu yakni emas untuk bagian kapas dan padi, tepian perisai, gambar dalam perisai (bintang, tali rantai bermata bulatan dan persegi, pohon beringin, kepala banteng, serta kapas dan padi), tepian pita, dan tulisan NAYAKA.

“Putih untuk bagian kanan atas dan kiri bawah perisai serta pita; merah untuk bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; dan hitam untuk bagian tengah perisai,” demikian tertuang dalam regulasi itu.

Adapun, Pasal 10 regulasi itu juga mengatur bahwa tanda jabatan menteri/pejabat setingkat menteri terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper