Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Kecurangan Pemilu hingga Tuntutan Diskualifikasi, Simak Aturan Mainnya

Seruan diskualifikasi untuk salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024 makin meluas.
Presiden Joko Widodo bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 10 Gambir, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Presiden Joko Widodo bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 10 Gambir, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Banyaknya seruan untuk diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pun menimbulkan pertanyaan.

Bagaimana syarat dan aturan seseorang bisa dinyatakan melanggar dan didiskualifikasi dari Pilpres? berikut penjelasannya.

Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan bahwa setidaknya ada lima hal yang membuat capres dan cawapres bisa didiskualifikasi dari pilpres.

Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Uniknya di sinilah, pemilu serentak, pilpres, pileg tapi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” kata Titi.

Kedua, lanjut Titi, paslon dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

“Ini ada di pasal 286 UU pemilu. Jadi harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” kata Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.

“Di sinilah uniknya UU pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tapi paslon tidak ada sanki serupa,” ungkapnya.

Kelima, sambung Titi, pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.

Hal ini dijelaskan oleh Titi tidak berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei hingga hitung sementara atau real count dari KPU hingga Minggu (18/2/2024), Prabowo-Gibran masih unggul dibandingkan dua rivalnya, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md.

Kendati demikian, berbagai protes terus bermunculan lantaran menilai kemenangan Prabowo-Gibran merupakan buah dari kecurangan Pemilu yang dilakukan berbagai pihak, termasuk Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden.

Hal itulah yang melatarbelakangi protes hingga muncul tuntutan agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, salah satunya dari FKP3.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper