Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Kecurangan Pemilu hingga Tuntutan Diskualifikasi, Simak Aturan Mainnya

Seruan diskualifikasi untuk salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024 makin meluas.
Presiden Joko Widodo bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 10 Gambir, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Presiden Joko Widodo bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 10 Gambir, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sekelompok purnawirawan TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari status capres dan cawapres.

Pernyataan sikap FKP3 tersebut disampaikan Jenderal TNI (Purn) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi didamping Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, menyikapi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Museum Bang Yos, Bekasi, Sabtu (17/2/2024) dan ditayangkan di YouTube Refly Harun.

"Mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02 pada Pilpres 2024," bunyi pernyataan FKP3.

Menurut mereka, Prabowo-Gibran yang juga didukung Jokowi telah melakukan berbagai kesalahan yang dianggap telah melukai dan mencederai demokrasi di Indonesia.

Seruan diskualifikasi ini juga sempat disinggung oleh Mahfud MD saat menghadiri pengukuhan guru besar Universitas Indonesia (UI) pada Minggu (18/2/2024).

Cawapres nomor urut 03 itu menyinggung mengenai putusan MK yang bisa membatalkan hasil pemilu untuk diadakan pemilihan ulang.

"Sebab terjadi kecurangan terbukti secara sah dan meyakinkan. MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga yang menang dinyatakan disqualified (didiskualifikasi) dan yang kalah naik," ujarnya di hadapan wartawan.

Ia pun mencontohkan pada pelaksanaan Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

"Kemudian hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud juga menegaskan bahwa kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa menjadi dasar vonis lain.

Seruan adanya kecurangan pemilu hingga desakan untuk diadakannya diskualifikasi paslon turut disampaikan oleh relawan Ganjar-Mahfud.

"Pemilihan Presiden yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 diwarnai kecurangan. Meminta KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang," ucap Haposan Situmorang, dalam deklarasi tuntutan relawan Ganjar-Mahfud, Minggu (18/2/2024).

Pihaknya pun meminta adanya vonis keras terhadap Prabowo-Gibran yang sudah melakukan deklarasi kemenangan berdasarkan hasil quick count.

"Meminta pihak berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,"

Syarat Diskualifikasi Capres-Cawapres

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper