Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Quick Count Final SMRC: Prabowo-Gibran 58,36%, Menang 1 Putaran

Hasil quick count final yang dirilis oleh lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menunjukkan Prabowo-Gibran meraih 58,36 suara dan menang 1 putaran.
Hasil Quick Count Final SMRC menunjukkan Prabowo-Gibran meraup suara 58,36% dan menang dalam 1 putaran/Bloomberg
Hasil Quick Count Final SMRC menunjukkan Prabowo-Gibran meraup suara 58,36% dan menang dalam 1 putaran/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Hasil quick count final yang dirilis oleh lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menunjukkan perolehan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam dokumen final hasil sigi tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 58,36% suara. Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 24,86%, disusul paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 16,78%.

"Dari 100% data quick count yang masuk, diperoleh total sampel 397.717 suara sah," demikian keterangan SMRC, Minggu (18/2/2024).

SMRC mengungkapkan, pada tingkat kepercayaan 95%, margin of error (MOE) hitung cepat itu diperkirakan +/-0,62% untuk suara Anies-Imin, +/-0,65% untuk suara Prabowo-Gibran, serta +/0,52% untuk suara Ganjar-Mahfud.

Dengan demikian, perolehan suara akhir untuk pasangan Anies-Imin diprediksi berkisar pada 24,24%-25,48%, Prabowo-Gibran 57,71% sampai dengan 59,00%, dan rentang 16,26%-17,30% untuk Ganjar-Mahfud.

"Prabowo-Gibran unggul signifikan dari pasangan lainnya dengan perolehan suara di atas 50%," lanjut keterangan SMRC.

Selain itu, selisih suara antara Prabowo-Gibran dengan Anies-Imin yang berada di posisi kedua juga dinyatakan signifikan secara statistik.

Menurut SMRC, Prabowo-Gibran unggul signifikan dibanding pasangan lainnya di lebih dari 20 provinsi, dengan perolehan suara melebihi 20%.

"Dengan demikian, pasangan Prabowo-Gibran diprediksi akan memenangkan pemilihan presiden dalam satu putaran,” demikian bunyi kesimpulan quick count tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Beleid tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat berlangsung satu putaran.

Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%, yang berarti lebih dari separuh pemilik hak suara harus memilih pasangan capres-cawapres yang sama.

Namun, perolehan suara lebih dari 50% bukanlah syarat tunggal. Terdapat syarat berikutnya, yakni memperoleh minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya, untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Dengan demikian, ada 3 syarat untuk melangsungkan Pilpres satu putaran, yaitu: pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangan yang tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia). Ketiga, perolehan suara dari 20 provinsi itu minimal 20%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper