Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peralihan Status jadi ASN, 78 Pegawai KPK Terjerat Pungli Hanya Disanksi Permintaan Maaf

Dewas KPK telah selesai menyidangkan 90 orang terperiksa dalamm dugaan pelanggaran etik perkara pungutan liar rumah tahanan (rutan) KPK.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah selesai menyidangkan 90 orang terperiksa dalam dugaan pelanggaran etik perkara pungutan liar rumah tahanan (rutan) KPK. 

Untuk diketahui, 90 orang itu merupakan pegawai di tiga cabang rutan KPK. Mereka disidangkan untuk enam berkas perkara berbeda, yang digelar secara terpisah dan estafet dari pagi hingga sore hari ini, Kamis (15/2/2024).  

Sebanyak 78 orang di antaranya dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa sanksi etik berupa permintaan maaf itu merupakan konsekuensi dari peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik untuk ASN, dalam hal ini termasuk pegawai KPK per Juni 2021, yakni berupa sanksi moral dalam hal ini permintaan maaf. Berdasarkan tingkatannya, ada sanksi permintaan maaf secara tertutup (ringan), terbuka tidak langsung (sedang), dan terbuka langsung (berat).  

"Jadi jangan salahkan Dewas, karena sudah berubah. Begitulah kalau ASN. Dulu memang tidak, dulu kalau kita belum ASN, Dewas pernah berhentikan. Apa itu sudah pernah? Pernah. Sebelum Juni 2021, tetapi apa mau dikata sekarang," katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 

Namun demikian, Tumpak mengatakan majelis etik dapat merekomendasikan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk memberikan 78 terperiksa sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pada persidangan hari ini, Majelis Etik menyatakan 78 orang terperiksa itu melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK No.3/2021.

Adapun Majelis Etik memutuskan untuk menyerahkan 12 orang sisa terperiksa kepada Sekretariat Jenderal KPK. Hal itu lantaran mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK. 

"Sehingga Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," kata Tumpak. 

Para terperiksa pada sidang etik hari ini diketahui memungut pungli dari tahanan KPK setiap bulannya selama 2018-2023. Pungli yang ditarik itu guna meloloskan para tahanan membawa berbagai barang-barang yang dilarang di rutan, di antaranya handphone. 

Mereka disebut mematok biaya bagi para tahanan untuk memasukkan barang-barang 'haram' ke dalam rutan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Bahkan, ada yang mematok kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta. 

Sementara itu, ada juga yang mematok biaya bulanan untuk penggunaan handphone di dalam rutan yakni Rp5 juta per bulan.

Total nominal uang bulanan yang bisa mencapai Rp70 juta itu lalu dikumpulkan melalui korting, atau tahanan yang "dituakan". Kemudian, uang itu diserahkan ke sosok "lurah", atau pihak yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting. 

Setiap bulannya, para terperiksa disebut menerima uang sekitar Rp3 juta per bulannya dari periode 2018-2023. Bahkan, sosok Plt. Kepala Rutan atau Karutan dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan ada yang menerima uang per bulan masing-masing Rp10 juta dan Rp6 juta per bulan selama periode tujuh tahun tersebut. 

"Bahwa uang bulanan dari para tahanan KPK diberikan kepada para terperiksa sebagai uang tutup mata agar terperiksa membiarkan dan tidak melaporkan para tahanan KPK yang menggunakan HP dalam rutan KPK," demikian terang Anggota Majelis Etik Dewas KPK Harjono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper