Bisnis.com, JAKARTA — Hasil exit poll Pilpres 2024 di luar negeri viral di media sosial beberapa waktu lalu. Hasil penghitungan suara Pemilu 2024 itu pun menuai respons beragam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, misalnya, mengimbau agar masyarakat tidak menghiraukan hasil hitung suara, baik quick count maupun exit poll Pilpres 2024, yang beredar sebelum pemungutan suara di dalam negeri rampung pada 14 Februari 2024.
Alasannya, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur agar segala hasil hitung suara diumumkan setelah pencoblosan berakhir.
"Pengumuman hasil hitung suara [quick count Pilpres 2024 atau exit poll] hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri [WIB] telah selesai," ujar Hasyim, Minggu (11/2/2024).
Bahkan, Hasyim menegaskan pengumuman hasil exit poll sebelum pencoblosan dalam negeri selesai dapat dikategorikan tindak pidana pemilu. Dia menjelaskan aturan lengkap terkait hitung suara ada dalam Pasal 449 UU Pemilu.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md menanggapi pernyataan Ketua KPU.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Direktorat Komunikasi Informasi dan Juru Bicara TPN Tomi Aryanto menyebut bahwa bukan kapasitas Ketua KPU untuk menilai hasil exit poll yang mengunggulkan pasangan Ganjar-Mahfud tersebut.
“Bukan kapasitas Ketua KPU untuk mengatakan suatu informasi hoaks atau tidak, karena pengecekan fakta-fakta itu biasanya dilakukan oleh pihak ketiga,” katanya di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Lantas, apa yang membedakan metode penghitungan suara exit poll, quick count dan real count dalam Pilpres 2024?
Exit Poll
Exit poll merupakan survei yang dilakukan saat hari pemungutan suara. Responden diwawancara setelah menggunakan hak suaranya. Adapun, sampel dalam metode survei ini ditentukan secara proporsional mewakili populasi.
Pada dasarnya, exit poll berpotensi memiliki margin of error yang paling besar di antara ketiga metode tersebut. Pasalnya, exit poll pada umumnya tidak menggunakan metode wawancara kepada seluruh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang menjadi lokasi survei.
Quick Count
Berdasarkan berbagai sumber, metode ini dilakukan dengan menggunakan ilmu statistik, yakni mengambil dan menghitung sebagian kecil sampel suara untuk memprediksi hasil akhir. Sampel misalnya hanya diambil dari sekitar 2.000-5.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari sekitar 823.220 TPS di seluruh Indonesia.
Data dihimpun berdasarkan berita acara hasil perhitungan (C1) di TPS. Adapun pemilihan sampel ini tidak dilakukan secara acak, melainkan memiliki beberapa pertimbangan ataupun kriteria tertentu, sehingga sampel tersebut valid untuk menjadi perwakilan dari keseluruhan masyarakat.
Karena mengambil sampel dari beberapa TPS, metode ini memiliki margin of error yang lebih rendah dibandingkan exit poll. Namun hasil quick count bukanlah hasil akhir pemilu (real count) dari KPU, sehingga tidak dapat dijamin 100% keakuratannya.
Real Count
Real count merupakan penghitungan sebenarnya. Rekapitulasi hasil pemungutan suara dilakukan pada data riil hasil C1 dalam bentuk tabulasi dan ditampilkan saat itu juga di situs penyelenggara pemilu, yakni KPU.
Proses real count berlangsung lebih lama dengan tingkat keakuratan paling optimal. Musababnya, data yang digunakan dalam rekapitulasi ini bersumber dari seluruh TPS.