Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisaris BUMN Tak Dilarang Kampanye, Asalkan Sudah Mundur

Komisaris BUMN yang telah mengundurkan diri tidak dilarang melakukan kegiatan politik seperti kampanye.
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa komisaris BUMN yang telah mengundurkan diri tidak dilarang melakukan kegiatan politik seperti kampanye.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, mengatakan menghormati keputusan pengunduran diri setiap komisaris, karena keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi dalam keterangan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/2/2024), 

Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

Menurut Tedi, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di kementerian bahwa setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN.

Aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," kata Tedi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan bahwa komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatan.

Erick menyampaikan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawannya untuk segera mengundurkan diri lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper