Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Aiman Klaim Kantongi Keterangan dari Dewan Pers, Bukti Masih Wartawan

Kuasa hukum mengklaim sudah mengantongi keterangan dari dewan pers soal status wartawan dari Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.
Kubu Aiman Klaim Kantongi Keterangan dari Dewan Pers, Bukti Masih Wartawan. Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono
Kubu Aiman Klaim Kantongi Keterangan dari Dewan Pers, Bukti Masih Wartawan. Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum mengklaim sudah mengantongi keterangan dari dewan pers soal status wartawan dari Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan keterangan tersebut membuktikan bahwa kliennya masih berstatus wartawan saat melakukan konferensi pers di TPN Ganjar-Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Aiman melakukan konferensi pers tersebut dilakukan pada Sabtu (11/11/2023). Dalam kesempatan tersebut, Aiman memberikan keterangan yang menyinggung netralitas Polri di Pemilu 2024.

"Saat itu [Aiman] masih berstatus aktif sebagai wartawan, dan ini dikuatkan dengan surat dewan pers yang sudah kami terima per tanggal 2 Februari 2024 kemarin," tuturna kepada wartawan, dikutip Rabu (7/2/2024).

Dia menambahkan, melalui surat keterangan dewan pers tersebut bakal menguatkan pihaknya untuk berargumentasi saat sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Artinya, kata Finsen melalui surat itu juga kliennya memiliki hak tolak untuk memberikan informasi narasumbernya. Dengan demikian, kubu Aiman menilai bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengesampingkan UU soal Pers.

"Yang mana hak tolak ini kemudian dikesampingkan oleh teman teman penyidik polda metro jaya dengan menyita 4 barang bukti sedangkan 4 barang bukti itu sangat berkaitan dengan sumber informasi data dan identitas ya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Aiman resmi melayangkan gugatan praperadilan soal penyitaan ponsel yang teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal Selasa (6/2/2024).

Pada intinya, kubi Aiman menuntut agar termohon dalam hal ini Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Cq penyidik Polda Metro Jaya untuk membatalkan penyitaan terhadap empat barang bukti, yakni ponsel, akun Instagram hingga email dan simcard.

Di sisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya soap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman.

"Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan," tutur Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper