Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies dan Prabowo Perang Dingin, Keduanya Terancam Sanksi

Perang dingin capres Anies dan Prabowo bisa berujung sanksi. Anies telah dilaporkan ke Bawaslu, sedangkan umpatan Prabowo juga berpotensi langgar aturan Pemilu
Anies dan Prabowo Perang Dingin, Keduanya Terancam Sanksi. Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anies dan Prabowo Perang Dingin, Keduanya Terancam Sanksi. Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Perang dingin antara dua capres yakni Anies Baswedan dan Prabowo Subianto terus berlanjut hingga debat ketiga capres.

Pada debat tersebut, Anies menyinggung soal ratusan ribu hektare lahan dimiliki Prabowo, sedangkan pada saat yang sama banyak prajurit TNI yang tak memiliki rumah dinas.

"Di saat tentara kita lebih dari separuh tidak memiliki rumah dinas, sementara menterinya, menurut Pak Jokowi punya lebih dari 340 hektare tanah di republik ini," katanya dalam debat.

Tak berhenti di sana, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyindir soal pembobolan teknologi di Kemenhan, padahal lembaga tersebut menelan anggaran sebesar Rp700 triliun semenjak Prabowo menjabat.

Tak tinggal diam, Prabowo balik mengkritik dengan menyebut data yang dipegang Anies salah.

Tensi panas kedua capres pun berlanjut hingga debat usai. Anies dan Prabowo tampak tidak bersalaman pascadebat berakhir. Ketika dikonfirmasi awak media terkait hal itu, keduanya memiliki alasan masing-masing tidak berjabat tangan.

Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Salah satu kelompok pendukung Prabowo-Gibran, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PPHB) melaporkan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kesalahan data lahan Prabowo yang disinggungnya pada debat 7 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan dugaan pernyataan fitnah Anies tersebut dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan [Pelanggaran]," kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dilansir dari Antara.

Perwakilan PHPB Subadria Nuka melaporkan Anies Baswedan atas dugaan fitnah karena menyebut Prabowo memiliki 340.000 hektare lahan dan adanya anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebesar Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas pada saat gelaran debat ketiga Pilpres 2024.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," katanya.

Subadria berpendapat bahwa pernyataan Anies tersebut tentu saja terhitung sebagai bentuk penghinaan, mengingat Prabowo Subianto diketahui merupakan menteri dengan kinerja terbaik pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.

Dalam laporannya, Subadria menilai pernyataan Anies itu ada dugaan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) belum merespons banyak.

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa Timnas AMIN menyerahkan pelaporan tersebut ke tim hukum.

"Masalah nanti Tim hukum [yang mengurus], pikiran masih jauh lah, tidak usah bicara belum merasa siapa jadi saksi, masih urusan jauh saya tidak perlu komentar ini itu proses pilpres dulu kita jalankan," ujarnya.

Adapun, pernyataan Anies soal kepemilikan lahan diakui Timnas AMIN menggunakan data yang dipakai Jokowi saat debat capres 2019.

Kala itu, Jokowi menyinggung kekayaan Prabowo yang memiliki lahan ratusan ribu hektare saat membahas isu mengenai redistribusi tanah dan reforma agraria. 

“Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, juga di Aceh Tengah 120.000 hektare. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya,” ungkapnya lima tahun lalu. 

Umpatan Prabowo  

Prabowo menyindir balik pihak yang menyinggung soal kepemilikan lahan saat berkampanye di Pekanbaru, Riau. Sang Menteri Pertahanan mempertanyakan kapasitas kepintaran pihak yang menyinggung masalah tersebut.

"Ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa? Punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih? Dia mengerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, itu tanah negara saudara," kata Prabowo saat berorasi, dilansir dari Antara.

Merespons hal itu, Asisten coach Timnas AMIN Jazilul Fawaid menyebut bahwa yang pertanyaan yang dilontarkan oleh Anies adalah pertanyaan yang cerdas dan tidak salah.

“Saya pikir pertanyaan yang cerdas itu bukan pertanyaan yang goblok, mungkin yang jawab yang enggak bisa menjawab," kata Jazilul di Sekretariat AMIN, Selasa (9/1/2024).

Umpatan Prabowo tersebut bisa berbuntut panjang. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa umpatan ‘goblok’ yang dilontarkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dapat masuk kategori pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa larangan peserta pemilu menghina orang lain ataupun peserta pemilu lain termaktub dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Tentang menghina, ya? Bisa dijerat [Pasal 280],” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Kendati demikian, hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan maupun mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dari tempat Prabowo menyampaikan hal tersebut.

Apabila telah mendapatkan temuan maupun laporan, maka Bawaslu baru akan melakukan pemeriksaan secara saksama.

“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa, dan itu bagian yang tidak bisa lepas,” sambung Bagja.

Dia menjelaskan, seandainya dalam pemeriksaan tersebut terbukti bahwa intensi Prabowo adalah menghina pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi persoalan.

Adapun, larangan peserta pemilu menghina orang lain ataupun peserta pemilu lain termaktub dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang berbunyi:

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan/atau perserta pemilu yang lain."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper