Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken PPh 21 2024, Twitter Kring Pajak Diserbu Netizen

Jokowi telah secara resmi mengesahkan PPh 21 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Jokowi telah secara resmi mengesahkan PPh 21 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 pada 29 Desember 2023 lalu.

Kebijakan ini berlaku bagi karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia (Polri), beserta pensiunannya.

Melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023, pemerintah memberlakukan sistem penghitungan baru untuk pajak bagi karyawan yang termasuk PPh Pasal 21. 

Nantinya, tarif efektif yang berlaku terbagi menjadi dua, yakni bulanan dan harian. 

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak telah menyiapkan sosialisasi terkait kebijakan baru ini.

Sementara terkait aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Prastowo menyebutkan masih belum terbit. 

“Ditjen Pajak sudah menyiapkan beberapa bahan sosialisasi. Kita tunggu Permenkeu terbit sebagai pedoman teknis. Prinsipnya ketentuan baru ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, terutama pemotong pajak,” cuitnya dalam akun X @prastow, Jumat (29/12/2023). 

Mengacu pada alasan tersebut, akun Twitter @Kring_Pajak ramai diserbu netizen yang bertanya tentang perubahan perhitungan pajak penghasilan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 kemarin.

Ada banyak hal yang ditanyakan wajib pajak, beberapa di antaranya adalah tentang perhitungan PPh 21 hanya akan berlaku untuk pegawai atau termasuk yang bukan pegawai.

Kemudian beberapa netizen juga bertanya tentang perhitungan pajak pegawai yang mendapatkam bonus setara gaji. Bagaimana cara menghitung pajak jika kasusnya demikian.

"Maaf mau tanya untuk penerapan PPh 21 yang baru, misal kategori A jika di jan 2024 dapet gaji 6 juta dan bonus 6 juta, apakah rate yang dipakai itu 0.75% x 12juta atau pake rate 4% x 12juta ya? terima kasih," bunyi pertanyaan netizen di Twitter.

Sementara yang lain bertanya tentang apakah sudah ada update aplikasi e-SPT PPh 21 atau belum dan jika belum kapan DJP akan menerbitkannya,

Selain diserbu dengan banyak pertanyaan, akun Twitter @Kring_Pajak juga diserbu dengan berbagai keluh kesah warganet. Beberapa di antara mereka mengeluh tentang kado tahun baru yang dianggap tidak menggembirakan.

"Tahun baru bukannya kado menggembirakan rakyat malah berupa pajak," tulis salah satu netizen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper