Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No. 25/2023 menjelaskan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.
Hasyim menjelaskan, masih sesuai PKPU No. 25/2023, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 – 11 Januari 2024. Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.
Total, PPLN di Taipei telah mengirim masing-masing 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Masih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR dan capres-cawapres.
“Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
KPU sendiri baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral atau heboh di media sosial video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Hasyim mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” jelas Hasyim.
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim seusai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembali ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan alasan PPLN di Taipei memutuskan untuk mengirim surat suara metode pos lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi oleh pekerja migran sehingga perizinan untuk liburnya berbeda-beda.
Selain itu, Tahun Baru Imlek di Taiwan juga akan dirayakan pada 8 – 14 Februari 2024 sehingga kantor pos tidak akan bisa mengirim surat suara kembali pada saat itu.
“Jadi boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU No. 25/2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 – 11 Januari 2024. Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung, masih ada waktu,” ungkap Hasyim.
Dia mengatakan, atas kesalahan ini, KPU telah mengambil tiga tindakan. Pertama, KPU meminta 128 PPLN yang tersebar di penjuru dunia agar kembali memerhatikan pedoman ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
“Kedua, kalau ada situasi-situasi khusus yang kemudian PPLN menghadapi situasi problematik agar segera lapor kepada KPU pusat,” lanjutnya.
Ketiga, KPU meminta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak mengambil keputusan yang di luar kewenangannya.