Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperpanjang masa seleksi terbuka untuk jabatan Direktur di lingkungan ibu kota baru tersebut.
Perpanjangan dilakukan hingga 10 Januari 2024 pukul 23.59 WIB melalui Pengumuman Nomor: P.029/Otorita IKN/XII/2023.
"Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Putra/Putri terbaik bangsa dari kalangan PNS maupun kalangan Non PNS... perlu memperpanjang pengumuman pendaftaran sampai dengan tanggal 10 Januari 2024 pukul 23:59 WIB," tulis OIKN dalam pengumuman tersebut, dikutip Senin (25/12/2023).
Sebelumnya, pendaftaran dibuka sejak tanggal 8 Desember hingga 23 Desember 2023 dan pengumuman hasil seleksi pada 27 Desember 2023.
Dengan adanya jadwal perpanjangan ini, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2024.
Adapun, jabatan direktur yang dibuka, yaitu Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan, Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Direktur Pemberdayaan Masyarakat.
Baca Juga
Selain itu, juga jabatan Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, Direktur Ketahanan Pangan, Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha, Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan.
Dalam seleksi ini, pelamar PNS maupun NonPNS hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan dengan usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan jabatan. Bahkan, dalam persyaratan bagi pelamar PNS, OIKN mengutakaman pelamar perempuan.
"Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar," tulis syarat ke-17 bagi PNS tersebut.
Untuk dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh melalui laman berikut ini:
https://www.ikn.go.id/storage/news/20231208-p.026-rekrutmen-direktur-oikn.pdf.
Otorita IKN mengimbau seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui situs www.ikn.go.id, sehingga pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2023.
Tukin tersebut berkisar mulai dari Rp62,67 juta/bulan untuk kelas jabatan 14, hingga Rp98,15 juta untuk kelas jabatan 17.
Berikut kelengkapan dokumen yang disiapkan untuk seleksi Direktur IKN:
1. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
3. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm (2 lembar)
5. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani calon di atas materai Rp 10.000,-
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
8. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,-
9. Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau organisasi yang bernaung di bawah partai politik dalam dua tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,-.