Bisnis.com, JAKARTA - Permintaan vaksin Covid-19 dilaporkan naik seiring merebaknya kembali temuan kasus Covid-19 di Indonesia.
Seperti diketahui, seiring melonjaknya kembali temuan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru.
Dilansir dari situs resmi Kemkes, masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Aturan ini ternyata memengaruhi permintaan masyarakat untuk vaksinasi Covid-19.
PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia melaporkan permintaan vaksin merah putih meningkat seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 menjelang akhir 2023.
Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX Sudirman, mengatakan peningkatan kebutuhan Vaksin Covid-19 terjadi signifikan pada minggu kedua Desember 2023.
Baca Juga
"Seminggu terakhir ini sangat drastis permintaan [vaksin]. Saat belum ada lonjakan kasus, tenang-tenang saja," kata Sudirman kepada Bisnis, Minggu (17/12/2023).
Tapi untuk masyarakat yang hendak melakukan vaksin, simak ada 6 jenis vaksin yang ditetapkan pemerintah dan bisa kamu pilih.
Dilnsir dari Dinkes Yogyakarta, jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia adalah yang diproduksi oleh PT. Bio Farma (Persero).
Keenamnya adalah AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Bukan tanpa alasan, jenis vaksin tersebut masih dalam tahap pelaksanaan uji klinis tahap ketiga atau telah selesai uji klinis tahap ketiga.
Penggunaan vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM.