Bisnis.com, JAKARTA - Calon Presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan berjanji akan menindak tegas praktik pertambangan ilegal.
Hal itu disampaikan dalam acara "Tanyo Bang Anies" bersama dengan mahasiswa di Jambi, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, praktik pertambangan ilegal adalah sebuah kesalahan yang harus diberantas dan jika dibiarkan akan merugikan beberapa pihak termasuk negara.
“Soal pertambangan ilegal. Semua yang ilegal harus kena sanksi, harus kena hukuman dan tidak boleh dibiarkan. Kalau anda melakukan sesuatu yang ilegal dan dibiarkan. Maka itu menular, dan yang paling rugi siapa kalau ada yang ilegal? Masyarakat dan negara,” kata Anies dalam acara Tanyo Anies di Jambi, Kamis (14/12/2023).
Anies menyampaikan bahwa pada praktik ilegal mining ini yang paling dirugikan adalah negara. Sebab, akibat hal ini, pemasukan ke kas negara akan berkurang karena pemasukan masuk ke individu bukan ke negara.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berkomitmen untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal.
“Jadi kalau yang ini saya mau komit, saya komit untuk bicara tentang pemberantasan ilegal, karena memang itu sudah kita rencanakan. Dan itu harus kita kerjakan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak kurang dari 2.741 titik yang menjadi lokasi pertambangan tanpa izin atau peti, yang terdiri atas 96 lokasi Peti batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatra Selatan.
Kemudian, sekitar 2.645 aktivitas peti mineral tersebar hampir diseluruh provinsi yang melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja. Diperkirakan 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Selain itu, ada 133 lokasi di dalam WIUP dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi oleh Kementerian ESDM.
Pengawasan Pertambangan Ilegal
Kementerian ESDM tengah melakukan pembicaraan intens dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terkait dengan pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan untuk mengawasi penegakan hukum di sektor ESDM.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Suswanto mengatakan bahwa satgas gabungan tersebut akan memiliki empat tugas utama, yakni memberantas penambangan ilegal, pengeboran ilegal di sektor minyak dan gas bumi, penyelewengan distribusi BBM, dan pencurian listrik.
Satgas gabungan tersebut akan terdiri atas penegak hukum, seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan.
Bambang menuturkan, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pembentukan satgas sektor ESDM ini.
“Beberapa minggu yang lalu, atau 3 minggu saya sudah rapat dengan Menkopolhukam, sedang dirancang Keppres penegakkan hukum di sektor ESDM. Itu ada tiga satuan tugas,” kata Bambang dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Senin (6/11/2023).