Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Sebelum klaim dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline langsung ke kantor cabang./BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline langsung ke kantor cabang./BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menjadi pilar penting dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

Salah satu manfaat yang ditawarkan oleh program BPJS Ketenagakerjaan adalah akses terhadap Dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan fleksibilitas finansial bagi peserta.

Namun, sebelum dapat memanfaatkan dana JHT ini, peserta harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan. Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline.

Syarat Pencarian BPJS Ketenagakerjaan

Sebagian besar syarat pencarian BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan persyaratan administratif dan kriteria tertentu yang menjadi acuan untuk mengakses dana JHT. Berikut adalah daftar syarat yang perlu dipenuhi:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK: Kartu ini merupakan identifikasi resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diperlukan saat melakukan klaim JHT.
  • E-KTP: Kartu Identitas Elektronik (E-KTP) atau dokumen identifikasi diri lainnya diperlukan untuk proses verifikasi data peserta.
  • Buku Tabungan: Menunjukkan bukti rekening bank aktif untuk pencairan dana JHT.
  • Kartu Keluarga: Dokumen ini diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga peserta.
  • Dokumen Status Pekerjaan: Berbagai dokumen seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun diperlukan untuk memverifikasi status pekerjaan peserta.
  • NPWP (jika ada): Nomor Pokok Wajib Pajak juga dapat menjadi salah satu dokumen yang diminta saat melakukan proses klaim.

Kriteria Pencarian BPJS Ketenagakerjaan

Selain persyaratan administratif di atas, peserta juga harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk dapat melakukan pencarian dana JHT. Beberapa kriteria tersebut meliputi:

  • Usia Pensiun: Peserta yang telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan.
  • Perjanjian Kerja Tertentu: Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Bagi yang telah berhenti dari pekerjaan yang bukan sebagai penerima upah.
  • Mengundurkan Diri: Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Bagi yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
  • Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya: Peserta yang pindah ke luar negeri secara permanen.
  • Cacat Total Tetap dan Meninggal Dunia: Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.
  • Klaim Sebagian JHT: Proses klaim sebagian dana JHT sebesar 10% atau 30%.

Cara Mengajukan Pencarian BPJS Ketenagakerjaan

Proses pencarian BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara offline melalui kantor cabang BPJS atau secara online melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kedua kasus tersebut, peserta diharuskan untuk melengkapi dokumen yang diminta serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Pencarian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa dokumen yang diperlukan dan isi formulir klaim JHT.
  3. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
  4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
  5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Pencarian BPJS Ketenagakerjaan Online

  1. Gunakan portal resmi BPJS Ketenagakerjaan seperti Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan serta foto diri sesuai petunjuk.
  3. Setelah konfirmasi data pengajuan, akan dijadwalkan wawancara online melalui email.
  4. Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
  5. Setelah selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Pencarian BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
  2. Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang ada.
  3. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
  6. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.

Pencarian BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta untuk menggunakan sebagian dana JHT untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Peserta dapat memanfaatkannya untuk berbagai tujuan seperti kepemilikan rumah, pendidikan, atau persiapan dana darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper