Bisnis.com, JAKARTA--Cawapres Gibran Rakabuming Raka kembali ke Solo Jawa Tengah malam ini untuk melanjutkan tugasnya sebagai Wali Kota Solo besok Selasa 5 Desember 2023.
Gibran menjelaskan bahwa hari ini cutinya telah berakhir dan besok sudah harus kembali bekerja untuk melayani masyarakat di Solo Jawa Tengah. Gibran menjelaskan bahwa dirinya sudah ada di wilayah Jabodetabek sejak Sabtu kemarin hingga Senin hari ini.
"Balik-balik, besok [hari ini] ke kantor lagi seperti biasa ya," tuturnya di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Menurut Gibran, kampanye terbuka yang cukup padat dan menyita waktu ada di hari Sabtu dan Minggu kemarin. Sementara itu, hari ini Senin 4 Desember 2023 tidak terlalu padat.
"Kemarin itu Sabtu-Minggu agak padat ya, tetapi hari ini tidak terlalu padat," katanya.
Gibran mengatakan bahwa akhir pekan ini, dia akan kembali mengambil cuti dan melakukan kampanye terbuka. Namun sayangnya, Gibran merahasiakan lokasi kampanye akhir pekan ini.
Baca Juga
"Nanti cuti lagi akhir weekend ini," ujarnya.
Aturan Cuti
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah No.53/2023 tentang perubahan PP No.32/2018. Beleid ini mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, pemintaan cuti izin dalam rangka pencapresan dan pencawapresan, sera cuti pelaksanaan Pemilu.
Aturan baru yang diteken Jokowi itu salah satunya mengubah klausul dalam Pasal 18 PP No.32/2018. Dalam ketentuan yang lama, pejabat Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Sementara itu dalam belied yang baru, Jokowi memberikan tambahan dalam Pasal 18 ayat 1a yang memuat ketentuan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Adapun mekanisme pengaturan izinnya diatur dalam Pasal 28 yang terdiri dari empat poin. Pertama, menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden.
Kedua, presiden memberikan persetujuan atas permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan. Ketiga, dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan selama 15 hari, persetujuan dianggap tidak diberikan,
Keempat, surat persetujuan yang diberikan oleh Presiden kepada menteri dan pejabat setingkat menteri disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.