Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken PP, Menteri Capres Ikut Kampanye Wajib Izin ke Presiden!

Menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Presiden Joko Widodo saat meninjau proyek jalan tol IKN (1/11/2023) - Foto: BPMI Setpres.
Presiden Joko Widodo saat meninjau proyek jalan tol IKN (1/11/2023) - Foto: BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah No.53/2023 tentang perubahan PP No.32/2018. Beleid ini mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, pemintaan cuti izin dalam rangka pencapresan dan pencawapresan, sera cuti pelaksanaan Pemilu.

Aturan baru yang diteken Jokowi itu salah satunya mengubah klausul dalam Pasal 18 PP No.32/2018. Dalam ketentuan yang lama, pejabat Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sementara itu dalam belied yang baru, Jokowi memberikan tambahan dalam Pasal 18 ayat 1a yang memuat ketentuan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Adapun mekanisme pengaturan izinnya diatur dalam Pasal 28 yang terdiri dari empat poin. Pertama, menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden.

Kedua, presiden memberikan persetujuan atas permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan. Ketiga, dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan selama 15 hari, persetujuan dianggap tidak diberikan, 

Keempat, surat persetujuan yang diberikan oleh Presiden kepada menteri dan pejabat setingkat menteri disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Sementara, lewat aturan itu, Jokowi menekankan bahwa permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum kampanye.

Dalam catatan Bisnis, saat ini ada dua menteri yang akan berkontestasi dalam Pilpres 2024. Dua menteri itu antara lain, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjadi capres Koalisi Indonesia Bersatu dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper