Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Tersangka, Abraham Samad Cs Cukur Gundul di Depan KPK

Abraham Samad dan sejumlah mantan pegawai lembaga tersebut melakukan aksi cukur gundul di depan Gedung Merah Putih KPK.
Abraham Samad dan sejumlah mantan pegawai lembaga tersebut melakukan aksi cukur gundul di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023)./JIBI-Dany Saputra
Abraham Samad dan sejumlah mantan pegawai lembaga tersebut melakukan aksi cukur gundul di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023)./JIBI-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan sejumlah mantan pegawai lembaga tersebut melakukan aksi cukur gundul di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). 

Aksi cukur gundul itu dilakukan usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan pada penanganan kasus Kementerian Pertanian di (Kementan). 

Samad dan sejumlah mantan pegawai KPK tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan sehari setelah Polda Metro Jaya resmi mengumumkan status tersangka atas Ketua KPK. Kemudian, hari ini juga KPK menggelar konferensi pers mengenai status tersangka Firli. 

Dalam aksi tersebut, Samad turut meminta pihak Kepolisian agar segera menangkap dan menahan Firli. Dia menilai saat ini menjadi momen bersih-bersih KPK.

"Ini adalah momentum untuk membersihkan KPK dari penjahat yang berada dan bercokol di dalam selama ini merusak marwah pemberantasan korupsi dan merusak kelembagaan KPK," ujarnya, Kamis (23/11/2023). 

Adapun pada hari yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya terkait dengan rekannya sesama pimpinan. Dia mengatakan bahwa sebagaimana pasal 32 ayat 2 dan 4 Undang-undang (UU) tentang KPK, pimpinan yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara. 

Namun, Alex juga menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai hal tersebut.

Adapun mekanisme pemberhentian sementaar Firli berasal dari Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan demikian statusnya saat ini masih aktif sebagai Ketua KPK. 

"Masih sangat aktif yang bersangkutan juga tadi ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruangan kerjanya dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," katanya pada konferensi pers. 

Mantan hakim ad hoc itu juga turut menyoroti kesan dan citra KPK yang tercoreng akibat kasus tersebut. Dia menyebut koleganya masih solid dan akan terus masih menangani berbagai perkara di KPK, termasuk melakukan upaya pencegahan korupsi. 

Alex berkali-kali menekankan bahwa perlunya menegang teguh prinsip praduga tidak bersalah. Dia pun menyatakan secara pribadi tidak malu kendati citra KPK yang kini dinilai tengah tercoreng. 

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper