Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Polisi Periksa Direktur Gratifikasi Herda Helmijaya

Polisi memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK di lingkungan Kementan, salah satunya Direktur Gratifikasi KPK, Herda Helmijaya.
Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Polisi Periksa Direktur Gratifikasi Herda Helmijaya. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Polisi Periksa Direktur Gratifikasi Herda Helmijaya. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, Direktur Gratifikasi KPK, Herda Helmijaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan saksi kasus tersebut berada di dua lokasi yakni, di Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Namun, mantan Kasatlantas Surakarta itu tidak merincikan sosok pegawai KPK yang diperiksa oleh Kepolisian.

Secara terpisah, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Arief Adiharsa mengatakan saksi yang diperiksa pihaknya adalah Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya.

"Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya," tuturnya.

Sebagai informasi, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa total 86 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK tersebut.

Saksi-saksi tersebut di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.

Kemudian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin juga turut diperiksa.

Dari 86 saksi itu juga termasuk delapan orang di antaranya merupakan saksi ahli. Termasuk saksi ahli hukum pidana, ahli hukum acara, pakar mikro ekspresi, hingga ahli digital forensik. 

Adapun, jumlah tersebut terhitung dari mulai penyidikan kasus tersebut hingga Senin (13/11/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper