Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunggu penyerahan daftar final tim kampanye dari masing-masing pasangan capres-cawapres paling lambat pada 25 November 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No. 15/2023 mengatur bahwa penyerahan tim pemenangan atau tim kampanye maksimal tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye.
"Kalau mulai kampanye itu 28 November 2023 maka tiga hari sebelum itu batas maksimal menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan," jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Sementara itu, lanjutnya, KPU baru menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pilpres 2024 pada hari ini Senin (13/11/0223). Oleh sebab itu, KPU tidak terlalu mendesak penyerahan struktur lengkap tim kampanye.
"Karena penetapan pasangan calon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini nanti akan disampaikan [terkait] Tim Pemenangan atau Tim Kampanye dari masing-masing pasangan calon presiden - wakil presiden," ujar Hasyim.
Sebelumnya itu, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan. Tiga pasangan itu yaitu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.
Baca Juga
"Untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di Kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 [WIB] sampai dengan selesai," jelas Komisioner KPU Idham Holik pada kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, baru pasangan Prabowo-Gibran yang mengumumkan ke publik struktur lengkap Tim Kampanye Nasional (TKN) mereka. Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud sudah mengumumkan ketua dan sejumlah pimpinan struktur Tim Pemenangan Nasional (TPN) mereka.
Sementara itu, pasangan Anies-Imin sama sekali belum mengumumkan satupun nama Tim Nasional (Timnas) Kampanye mereka.