Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Picu Kontroversi, Mahfud MD Minta Semua Pihak Tak Persoalkan Gibran

Mahfud MD meminta agar semua pihak tak lagi mempersoalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menkopolhukam Mahfud MD menghasilkan puluhan butir rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum dan akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masing-masing kelompok kerja (pokja) telah menyampaikan paparan akhirnya kepada Menkopolhukam pada Selasa (12/9/2023)./Istimewarn
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menkopolhukam Mahfud MD menghasilkan puluhan butir rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum dan akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masing-masing kelompok kerja (pokja) telah menyampaikan paparan akhirnya kepada Menkopolhukam pada Selasa (12/9/2023)./Istimewarn

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar semua pihak tak lagi mempersoalkan mengenai kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Menurutnya, posisi Gibran sebagai pendamping dari calon presiden (capres) Prabowo Subianto telah sah secara hukum sehingga tidak perlu dipersoalkan kembali.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penyelenggara pemilu tahun 2023 di Puri Agung Ballroom, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Apalagi, Mahfud pun meyakini netralitas perangkat Negara seperti TNI dan Polri pun dapat dipercaya mengingat salah satu cawapres merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang menjamin [netral] itu Panglima sudah menjamin, Kapolri sudah menjamin, yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," ujarnya kepada wartawan.

Tak hanya itu, Cawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo itu pun menilai urusan kepesertaan Gibran sebagai cawapres sudah selesai karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan karena putusan MK itu sudah mengikat. MK-nya yang sekarang," pungkas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper