Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Kabar pemeriksaan itu diungkapkan langsung oleh Achsanul. Dia menyampaikan bahwa dirinya akan konsisten membantu aparat penegak hukum dalam penyelesaian suatu kasus.
"Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur," kata Achsanul dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/11/2023).
Achsanul juga menegaskan dirinya turun langsung dalam audit proyek pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.
"Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap pejabat BPK tersebut bakal dilakukan Jumat (3/11/2023) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga
"Ya benar, menurut informasi dari penyidik Jumat besok. Jam 9 sesuai surat panggilan," kata Ketut.
Sebelumnya, nama Achsanul berinisial AQ disebut oleh terdakwa kasus korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak dalam persidangan, Senin (23/10).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan percakapan antara Galumbang dengan terdakwa kasus korupsi BTS lainnya yakni Irwan Hermawan, soal menyebut agenda pertemuan dengan anggota BPK dengan inisial AQ. Terkait hal ini, JPU menanyakan keterkaitan Achsanul dengan
uang Rp40 miliar.